Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Aqiqah (Menyembelih Hewan) untuk Bayi di Hari Ketujuh

Gambar
1. Aqiqah adalah hewan atau hewan yang disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Dari Samurah (radiyallaahu `anhu) bahwa Rasulullah (salallāhu 'alaihi wasallam) bersabda: “Seorang anak digadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dihilangkan darinya kerugian (yaitu dicukur kepalanya) dan dia diberi nama.” (HR Ahmad (7/5), Abu Dawud (2838), At-Tirmidzi (1522). Dinilai Shahih oleh: At-Tirmidzi, Al-Haakim, Abdur-Razzaaq Al-Ishbilee dan lain-lain). Untuk lebih lengkapnya di  hukum aqiqah selama hari-hari ritual kurban islam . 2. Hukum Aqiqah yang Diundangkan: Ibnu Mundhir (rahimahullah) menyatakan: “Ini adalah kebiasaan yang didirikan di wilayah Hijaaz dulu dan sekarang, dan dipraktikkan oleh para Ulama. Maalik (w.179H) menyebutkan bahwa itu adalah urusan yang tidak ada perbedaan di antara mereka. Dari mereka yang berpendapat bahwa `aqeeqah harus dilakukan adalah: `Abdullaah Ibn `Abbaas, `Abdullaah Ibn `Umar dan `Aa'ishah, Ibu Orang-Orang M